BAB 6
GRAVEL, KONGLOMERAT, DAN BREKSI
6.1 TINJAUAN UMUM
Gravel merupakan akumulasi fragmen-fragmen membundar berukuran lebih besar daripada pasir yang belum terkonsolidasi. Para ahli belum memperoleh kesepakatan mengenai limit besar butir terkecil dari fragmen penyusun gravel, meskipun umumnya diletakkan pada nilai diameter 2 mm (Wentworth, 1922a, 1935) atau 5 mm (Cayeux, 1929). Material yang memiliki diameter 2 hingga 4 mm dinamakan gravel granul (granule gravel) (Wentworth, 1922a) atau gravel sangat halus (very fine gravel) (Lane dkk, 1947). Para ahli juga belum sepakat mengenai persentase minimal partikel gravel, relatif terhadap persentase total endapan, untuk menyatakan suatu endapan sebagai gravel. Analisis aktual menunjukkan bahwa para ahli geologi lapangan cenderung untuk menamakan suatu endapan sebagai gravel meskipun proporsi partikel gravel dalam endapan itu kurang dari setengahnya. Sebagian batuan, misalnya tilit (tillite) yang mengandung partikel gravel kurang dari 10% tetap dinamakan konglomerat. Willman (1942) mengusulkan definisi-definisi berikut untuk digunakan dalam penamaan lapangan: gravel mengandung partikel gravel 50–100%; gravel pasiran (sandy gravel) mengandung partikel gravel 25–50% dan mengandung partikel pasir 50–75%; pasir gravelan (gravelly sand) mengandung partikel gravel kurang dari 25%; sedangkan pasir hendaknya mengandung partikel pasir 75–100% (gambar 6-1). Folk (1954) menggunakan istilah gravel untuk menamakan endapan yang mengandung partikel gravel paling tidak 30%, sedangkan pasir atau lumpur yang mengandung gravel 5–30% berturut-turut dinamakan pasir gravelan dan lumpur gravelan. Usulan-usulan yang berbeda pernah diajukan oleh Wentworth (1922a) dan Krynine (1948).
Continue reading →